Kamis 19 Mar 2020 09:46 WIB

Polda Metro Minta Razia Kendaraan Dihentikan, Ini Alasannya

jajaran polisi lalu lintas mengurangi tindakan tilang terhadap pengendara.

Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mengunakan sistem E-Tilang saat razia kendaraan bermotor di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mengunakan sistem E-Tilang saat razia kendaraan bermotor di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan seluruh jajaran untuk menghentikan razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan guna menghindari penyebaran virus corona(Covid-19).

"Razia sudah saya suruh berhentikan," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (19/3).

Selain itu, Sambodo juga meminta jajaran polisi lalu lintas mengurangi tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melanggar. Sambodo menekankan tilang diberlakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan membahayakan lalu lintas atau masyarakat.

Pelanggaran yang diambil tindakan tilang seperti melawan arus, jalur busway dan tidak menggunakan helm. Diungkapkan Sambodo, penghentian tindakan razia dan pengurangan tilang untuk menghindari penumpukkan massa sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan.

"Untuk menghindari Covid-19 dan kedua mencegah penumpukkan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan polisi juga berempati terhadap masyarakat terkait penyebaran Covid-19 karena dalam kondisi kesulitan tidak memungkinkan petugas melaksanakan razia.

Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyebutkan pihaknya mengedepankan teguran dan edukasi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement