Kamis 19 Mar 2020 10:32 WIB

Pengamat: Syarat Administratif Cawagub Harus Dipenuhi

Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka cacat demi hukum

Red: Bilal Ramadhan
Ubedilah Badrun(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ubedilah Badrun(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DPRD DKI Jakarta bisa mendiskualifikasi cawagub yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Hal ini dikatakan pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3).

Ubedilah menjelaskan hal ini karena ada sejumlah aturan yang harus menjadi acuan dalam proses pemilihan wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Di antaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilikan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Kemudian, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menurut dia mengamanatkan ketika seseorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon wakil gubernur harus mundur dari jabatan sebelumnya.