Kamis 19 Mar 2020 12:38 WIB

MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan

Orang yang terpapar corona bertanggung jawab berobat dan mengisolasi diri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah di tengah situasi terjadinya wabah virus corona (Covid-19). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut adalah komitmen dan juga kontribusi keagamaan dari MUI sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, agar tetap melaksanakan ibadah dan pada saat yang sama juga berkontribusi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini mengatakan kontribusi keagamaan ini dikeluarkan untuk kepentingan himayatul ummah (menjaga umat) dan hifdzu din (menjaga norma agama), tetapi pada saat yang sama mengukuhkan komitmen hifdzu an nafsi atau menjaga jiwa. Menurutnya, mencegah penularan virus corona adalah bagian dari menjaga norma agama.

Baca Juga

"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran infeksi virus ini yang merupakan bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," kata Asrorun, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Asrorun mengungkapkan beberapa poin yang perlu dipahami tentang konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. Menurutnya, perlu ada pemahaman utuh atas sembilan poin fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI ini.

Dalam kondisi normal, Asrorun mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab melakukan ikhtiar melakukan aktivitas dan menjaga kesehatan serta menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit. Selanjutnya, ketika ada orang yang positif terpapar Covid-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik.

Hal itu menurut Asrorun semata untuk menjaga orang lain dari penularan virus ini. Bagi orang dengan kondisi demikian, ia mengatakan kewajiban dalam shalat Jumat berjamaah dapat diganti dengan shalat zhuhur.

Asrorun lantas menjelaskan soal kewajiban shalat berjamaah di masjid dalam kondisi merebaknya wabah Covid-19. Ia memaparkan, seseorang yang berada di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi dilarang beribadah di tempat umum yang memiliki potensi penularan.

Adapun jika kondisi fisiknya dalam keadaan sehat dan ada di kawasan hijau atau kawasan potensi penyebarannya rendah, dia tetap berkewajiban sebagaimana biasa, tetapi dengan catatan dia harus waspada dan menjaga diri dari penularan. Misalnya, dengan cara memastikan kondisi kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan tempat ibadah, dan ikhtiar untuk membawa sajadah sendiri untuk perlindungan sendiri saat beribadah ke masjid. Sedangkan jika berada di situasi kawasan seperti itu, tetapi pada kondisi sedang turun atau sakit, maka dia diharapkan beribadah di tempat yang bersifat pribadi atau di rumah masing-masing.

"Sementara ketika berada di dalam suatu kawasan di mana wabah virus Covid-19 tak terkendali, maka pelaksanaan shalat jumat dan ibadah berjamaah bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi normal. Sedangkan di suatu kawasan yang penularannya terkendali, maka pelaksanaan ibadah sebagaimana biasa kewajibannya sembari secara bersamaan menjaga kesehatan," ujarnya.

Selain ibadah, ia juga mengimbau agar membatasi aktivitas yang sifatnya berkerumun. Misalnya kegiatan di pasar, tempat wisata, perkantoran, dan lainnya. Dalam fatwa itu juga disebutkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan.

Aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, masker dan barang lainnya, dan menyebarkan info hoaks terkait virus corona hukumnya haram. Di sisi lain, Asrorun juga menyampaikan apresiasinya atas partisipasi dan kontribusi dari masyarakat yang dengan kesadarannya bersedia menunda berbagai pertemuan keagamaaan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kita penting untuk meningkatkan ketakwaan, ibadah, doa, dan meminta kepada Allah agar diselamatkan dari musibah dan agar musibah segera hilang, sehingga kita bisa menjalankan aktivitas keagamaan dengan normal kembali," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement