Kamis 19 Mar 2020 12:38 WIB

MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan

Orang yang terpapar corona bertanggung jawab berobat dan mengisolasi diri.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah di tengah situasi terjadinya wabah virus corona (Covid-19). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut adalah komitmen dan juga kontribusi keagamaan dari MUI sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, agar tetap melaksanakan ibadah dan pada saat yang sama juga berkontribusi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini mengatakan kontribusi keagamaan ini dikeluarkan untuk kepentingan himayatul ummah (menjaga umat) dan hifdzu din (menjaga norma agama), tetapi pada saat yang sama mengukuhkan komitmen hifdzu an nafsi atau menjaga jiwa. Menurutnya, mencegah penularan virus corona adalah bagian dari menjaga norma agama.

Baca Juga

"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran infeksi virus ini yang merupakan bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," kata Asrorun, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Asrorun mengungkapkan beberapa poin yang perlu dipahami tentang konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. Menurutnya, perlu ada pemahaman utuh atas sembilan poin fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI ini.