REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghentikan sementara ekspor masker untuk menjaga ketersediaan di dalam negeri dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19. Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya mengawasi distribusi alat kesehatan dan hand sanitizer atau antiseptik demi memastikan pasokannya aman.
"Kita untuk ekspor masker dan alat kesehatan yang diperlukan untuk ini lebih baik disetop terlebih dulu. Pastikan terlebih dahulu stok dalam negeri cukup. Kemudian, ketersediaan bahan baku untuk produksi alat kesehatan dalam menghadapi situasi ini," kata Jokowi dalam sambutan rapat terbatas, Kamis (19/3).
Penghentian ekspor masker bukan tanpa alasan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas masker pada tahun ini mengalami kenaikan signifikan ke sejumlah mitra dagang, terutama China. Kenaikan terjadi di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah mulai terjadi sejak akhir 2019.
Nilai ekspor masker pada Januari-Februari 2020 saja sudah mencapai 81,05 juta dolar AS. Angka tersebut naik 314 kali lipat atau hampir 31.400 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 258 ribu dolar AS.
Menteri Perdagangan Agus Supramanto juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Ekspor produk tersebut disetop sementara sampai 30 Juni 2020.
Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut, terutama dalam kondisi genting ketika produksi di dalam negeri tidak cukup. "Kita akan mempermudah (pelaku usaha) impor barang-barang itu. Memang permintaan impor (ada), terutama terkait masker karena produksinya terbata. Demand ada. Kita mudahkan prosesnya secepat mungkin," kata Mendag.