Kamis 19 Mar 2020 14:47 WIB

Impor Bawang Putih dan Bombay Dibebaskan, Ini Kata Kementan

Kebijakan pembebasan impor bawang putih berlaku hingga 31 Mei 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membebaskan perizinan impor bawang putih dan bawang bombay terhitung mulai Rabu, 17 Maret hingga 31 Mei 2020. Menanggapi itu, Kementerian Pertanian menyatakan, bahwa kebijakan untuk dua komoditas tersebut yang beradal dalam lingkup Kementan belum berubah. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sikap dan kebijakan Kementerian Pertanian terhadap komoditas pertanian masih tetap pada pengendalian impor dan ekspor berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

Baca Juga

"Kami tidak keluar dari aturan dasar itu. Bahwa ada izin dan lain-lain tentu seharusnya sesuai kapasitas kementerian yang lain," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (19/3).

Dalam kebijakan importasi bawang putih dan bawang bombay, Kementerian Pertanian memiliki hak untuk mengatur Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi setiap calon importir. RIPH itu akan digunakan importir sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.