REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membebaskan perizinan impor bawang putih dan bawang bombay terhitung mulai Rabu, 17 Maret hingga 31 Mei 2020. Menanggapi itu, Kementerian Pertanian menyatakan, bahwa kebijakan untuk dua komoditas tersebut yang beradal dalam lingkup Kementan belum berubah.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sikap dan kebijakan Kementerian Pertanian terhadap komoditas pertanian masih tetap pada pengendalian impor dan ekspor berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
"Kami tidak keluar dari aturan dasar itu. Bahwa ada izin dan lain-lain tentu seharusnya sesuai kapasitas kementerian yang lain," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (19/3).
Dalam kebijakan importasi bawang putih dan bawang bombay, Kementerian Pertanian memiliki hak untuk mengatur Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi setiap calon importir. RIPH itu akan digunakan importir sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.