Kamis 19 Mar 2020 14:47 WIB

Impor Bawang Putih dan Bombay Dibebaskan, Ini Kata Kementan

Kebijakan pembebasan impor bawang putih berlaku hingga 31 Mei 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membebaskan perizinan impor bawang putih dan bawang bombay terhitung mulai Rabu, 17 Maret hingga 31 Mei 2020. Menanggapi itu, Kementerian Pertanian menyatakan, bahwa kebijakan untuk dua komoditas tersebut yang beradal dalam lingkup Kementan belum berubah. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sikap dan kebijakan Kementerian Pertanian terhadap komoditas pertanian masih tetap pada pengendalian impor dan ekspor berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

Baca Juga

"Kami tidak keluar dari aturan dasar itu. Bahwa ada izin dan lain-lain tentu seharusnya sesuai kapasitas kementerian yang lain," kata Syahrul di Jakarta, Kamis (19/3).

Dalam kebijakan importasi bawang putih dan bawang bombay, Kementerian Pertanian memiliki hak untuk mengatur Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi setiap calon importir. RIPH itu akan digunakan importir sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dengan kata lain, keberadaan RIPH dari Kementan serta SPI dari Kemendag menjadi saling berkaitan sebelum importasi bawang putih dieksekusi oleh para pelaku usaha. Proses tersebut telah diterapkan sejak tahun 2017 silam.

Khusus untuk bawang putih, Kementan juga memiliki kepentingan untuk mewujudkan swasembada agar tak lagi bergantung pada importasi. Swasembada itu dilakukan dengan mewajibkan para importir bermitra dengan petani lokal untuk membudidayakan bawang putih.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Liliek Sri Utami, menambahkan, Kementan belum merubah sama sekali kebijakan soal RIPH atas bawang putih dan bawang bombay. Pihaknya berencana akan membahasnya secara teknis dengan pihak Kemendag terkait kebijakan pembebasan importasi dua komoditas tersebut.

Liliek pun menegaskan, meskipun SPI dari Kemendag dibebaskan, tidak serta merta kewajiban mengurus RIPH dari Kementan juga ikut dihilangkan. Jika kebijakan tidak sinkron antar kementerian, Liliek mengatakan bawang putih dan bombay yang nantinya masuk ke Indonesia akan mengalami masalah dalam proses karantina.

"Nah, bagaimana nanti pastinya, akan kita bahas lagi bersama pihak Kemendag karena kita belum pernah merubah aturannya," kata Liliek.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Rabu (18/3) menyatakan bahwa SPI untuk bawang putih dan bawang bombay dibebaskan hingga 31 Mei 2020. Dengan kata lain, importasi bisa dilakukan secara mudah dan bebas tanpa harus mengurus izin di Kemendag maupun rekomendasi di Kementan.

Kebijakan itu ditempuh untuk mempercepat masuknya bawang putih dan bawang bombay ke Indonesia. Itu dilakukan merespons kelangkaan pasokan yang terjadi serta tingginya harga yang diluar dari batas kewajaran. Langkah itu pun diklaim sebagai antisipasi pemerintah soal panic buying masyarakat imbas sentimen wabah Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement