REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum di seluruh Indonesia untuk memidanakan para penimbun masker dan kebutuhan medis di tengah wabah Corona.
Jaksa di semua wilayah penuntutan harus ambil bagian dalam upaya meyakinkan masyarakat atas hak untuk mendapatkan kebutuhan medis di tengah pandemik global yang mematikan saat ini.
“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus Covid-19, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, dan kebutuhan medis lainnya,” begitu perintah Jaksa Agung Burhanuddin kepada sleuruh Jaksa Penuntut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).
Tak cuma para penimbun kebutuhan medis, Jaksa Agung Burhanuddin, juga menegaskan, agar para Jaksa juga memidanakan para pelaku penimbun kebutuhan pokok (sembako) masyarakat. Pun kata dia, para pegiat kabar bohong, atau hoaks menyangkut Korona.