Kamis 19 Mar 2020 14:54 WIB

Jaksa Agung ke Jaksa: Jerat Penimbun Masker Hingga Sembako

Jaksa Agung ingin semua warga mendapat perlindungan hukum dari ulang spekulan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung Burhanuddin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum di seluruh Indonesia untuk memidanakan para penimbun masker dan kebutuhan medis di tengah wabah Corona.

Jaksa di semua wilayah penuntutan harus ambil bagian dalam upaya meyakinkan masyarakat atas hak untuk mendapatkan kebutuhan medis di tengah pandemik global yang mematikan saat ini.

Baca Juga

“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus Covid-19, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, dan kebutuhan medis lainnya,” begitu perintah Jaksa Agung Burhanuddin kepada sleuruh Jaksa Penuntut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Tak cuma para penimbun kebutuhan medis, Jaksa Agung Burhanuddin, juga menegaskan, agar para Jaksa juga memidanakan para pelaku penimbun kebutuhan pokok (sembako) masyarakat. Pun kata dia, para pegiat kabar bohong, atau hoaks menyangkut Korona.

“Agar setiap pelakunya (penimbun dan penyebar hoaks), diberikan tuntutan pidana maksimal. Sehingga ada efek jera dan peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan, saat ini masyarakat harus mendapat perlindungan hukum dari semua aksi spekulan dan para penimbun. Kejaksaan, kata dia menganggap aksi penimbunan kebutuhan medis, merugikan masyarakat umum yang membutuhkan. Kata dia, saat ini, marak aksi penimbunan masker, handsanitizer, dan obat-obatan, pun sembako demi keuntungan pribadi.

“Aksi penimbunan ini, sangat meresahkan dan membebani masyarakat. Terlebih di kalangan masyarakat dengan ekonomi rendah,” ujar Burhanuddin.

Untuk itu, ia menegaskan, agar tak membiarkan para pelaku penimbunan mendapatkan tempat yang aman. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum di seluruh wilayah hukum Indonesia, untuk melakukan pemidanaan maksimal bagi para pelaku penimbunan.

Wabah Corona yang meluas di Indonesia telah menyebabkan sedikitnya 19 warga meninggal. Tercatat saat ini hampir 300 orang, pun menjadi pasien positif Corona.

Sejak wabah ini menebar ancaman di Indonesia, para spekulan melakukan aksi meningkatkan harga tinggi terhadap kebutuhan medis, seperti masker, dan dan obat-obatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement