REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai mengikuti Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19, yang diselenggarakan Presiden melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3)
"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Doni Monardo.
Doni mengatakan, pada kesempatan Rapat Terbatas tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.