Kamis 19 Mar 2020 16:15 WIB

Nigeria Larang Pendatang dari 13 Negara karena Virus Corona

Nigeria larang pendatang dari negara dengan kasus corona terbesar.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Petugas Bandara Murtala Muhammed International Airport di Lagos, Nigeria memeriksa penumpang yang baru tiba, ilustrasi
Foto: ap
Petugas Bandara Murtala Muhammed International Airport di Lagos, Nigeria memeriksa penumpang yang baru tiba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA — Pemerintah Nigeria akan memberlakukan larangan kedatangan dari 13 negara dengan jumlah kasus virus corona jenis baru (Covid-19) terbesar. Aturan itu mulai diberlakukan pada Sabtu (21/3) mendatang dan di antara negara yang masuk dalam daftar adalah Amerika Serikat (AS) Inggris, Jerman, China, Italia, Iran, Korea Selatan (Korsel), dan Jepang. 

“Pemerintah Federal telah memberlakukan larangan perjalanan penuh di 13 negara. Kami juga menangguhkan penerbitan visa untuk warga-warga dari negara ini dan membatalkan visa yang sebelumnya dikeluarkan kepada mereka,” ujar Menteri Dalam Negeri Nigeria Rauf Aregbesola dilansir Times Live, Kamis (19/3). 

Baca Juga

Aregbesola mengatakan larangan akan berlaku pada Sabtu (21/3) mendatang dan berlangsung selama empat pekan. Kebijakan itu akan terus ditinjau. Sebelumnya, Pusat Pengendalian Penyakit Nigeria mengatakan pembatasan akan diberlakukan pada Jumat (20/3) besok. 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Nigeria mengatakan bahwa warga yang kembali dari 13 negara dengan kasus wabah Covid-19 terbesar akan diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari. Warga juga disarankan untuk membatalkan atau menunda perjalanan ke negara-negara ini. 

Hingga Rabu (18/3), Nigeria mengkonfirmasi delapan kasus Covid-19 di negara itu. Setidaknya ada 26 negara di Afrika lainnya juga mencatat kasus virus corona jenis baru. 

Namun, penyebaran virus dinilai lebih lambat dibandingkan Eropa dan Asia. Kendati demikian, pemerintah di negara-negara Afrika telah melakukan langkah-langkah pencegahan wabah, seperti menutup perbatasan, membatalkan penerbangan dan memberlakukan persyaratan masuk dan karantina yang ketat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement