REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid di DKI Jakarta diimbau tidak melakukan kegiatan berjamaah selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Kamis (19/3), untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19)
"Pembahasan FKUB membahas perkembangan virus Covid-19 dan langkah yang harus dilakukan untuk mengamankan kita semua," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Gubernur Anies mengatakan, hal tersebut melalui pembahasan dalam lingkungan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.
Anies menegaskan, imbauan yang termasuk tidak melaksanakan shalat Jumat tersebut untuk meminimalisasi aktivitas di kerumunan. Selain itu, hal tersebut disebabkan bahaya kontak langsung di tengah masyarakat yang memiliki risiko tinggi penyebaran virus corona.
Anies juga menegaskan, imbauan tidak adanya kegiatan bersama-sama untuk ibadah juga berlaku pada umat agama lainnya di Jakarta.