REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, pihaknya mengaku penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.
"Iya untuk sementara waktu layanan SIM Internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (19/3).
Sementara itu, Kokorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan tidak ada pelayanan SIM Internasional sampai 31 Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap virus corona.
“Iya, sementara ini kami tidak melayani pembuatan SIM Internasional untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata dia.
Istiono melanjutkan pelayanan SIM internasional akan kembali dibuka setelah pihaknya melakukan rapat. Ia juga berharap dengan upaya tersebut virus corona dapat diredam penyebarannya. “Nanti akan kami rapatkan lagi untuk kelanjutannya sampai kapan," kata Istiono.