REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU Evi Novida Ginting. KPU tetap akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut serta menjadikan sebagai peringatan keras terakhir bagi komisioner lainnya.
"KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis (19/3).
Meski bersikap menghormati, Pramono mengatakan KPU tetap melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020 itu. "Untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," ucapnya.
Selain menyatakan sikap, KPU juga meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebutkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan karena "mengubah hasil pemilu". "Maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab, dengan menjelaskan bahwa dalam kasus ini Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," ujarnya.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu menurut Pramono terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. "Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," kata Pramono.
Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya. "Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," ucapnya.