REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Ini sebagai bagian perlindungan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mulai berlaku sejak 20 Maret 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu (18/3). "Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Kamis (19/3).
Penghentian itu berlaku bagi PMI yang ditempatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan, PMI perseorangan serta awak kapal niaga atau perikanan di kapal berbendera asing.
Bagi pekerja yang masih bekerja di luar negeri dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja. Perjanjian dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan pertimbangan jaminan keselamatan dari pemerintah lokal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau agar PMI untuk mengikuti arahan dari pemerintahan lokal terkait pencegahan Covid-19. Selain itu, Kemenaker meminta agar PMI yang akan pulang ke Tanah Air untuk melapor dulu ke perwakilan resmi pemerintah Indonesia di negara setempat sebelum kembali.
Tidak hanya penghentian penempatan PMI, pemerintah juga menghentikan layanan pengurusan registrasi calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri dan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di semua perwakilan Indonesia di negara penempatan. "Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini," kata Menaker Ida.