REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta perlindungan bagi 57 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan kru kapal Grand Princess yang hingga kini masih tertambat di California, Amerika Serikat. Kasus Covid-19 terdeteksi di kapal tersebut.
Upaya perlindungan yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia mencakup sterilisasi kapal menggunakan disinfektan, penempatan satu orang kru di satu kamar. Selain itu, kru diperbolehkan tidak bekerja selama berada di atas kapal.
“Permintaan itu sudah dipenuhi pihak manajemen kapal. Mereka memberikan kabin penumpang yang dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas penumpang, Wifi gratis, internet, TV kabel, dan Netflix untuk membuat mereka nyaman selama masa karantina,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat menyampaikan taklimat media melalui konferensi video, Kamis (19/3).
Dijadwalkan proses sterilisasi kapal akan selesai dalam sehari, kemudian akan diberlakukan proses karantina selama 14 hari di dalam kapal. Setelah masa karantina selesai, pemerintah berharap puluhan WNI tersebut bisa pulang ke Tanah Air.