Kamis 19 Mar 2020 20:11 WIB

Menutup Pintu Indonesia dari Warga Asing

Kebijakan ketat terpaksa dilakukan hindari masuknya kasus corona impor.

Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (19/3).  Mulai Jumat (20/3), pemerintah membatasi lalu lintas WNA ke Indonesia untuk hindari penyebaran Covid-19.(Republika/Abdan Syakura)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (19/3). Mulai Jumat (20/3), pemerintah membatasi lalu lintas WNA ke Indonesia untuk hindari penyebaran Covid-19.(Republika/Abdan Syakura)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fergi Nadira, Rahayu Subekti, Antara

Pemerintah memberlakukan kebijakan ketat dalam urusan lalu lintas warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Mulai besok (20/3), pemerintah menangguhkan visa kunjungan selama sebulan lamanya.

Baca Juga

Upaya Kementerian Luar Negeri Indonesia diambil sebagai langkah pencegahan. salah satunya masuknya kasus corona impor dari luar negeri. "Saya ingin menegaskan kembali terhitung mulai besok, dini hari pemerintah akan menangguhkan selama satu bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan," ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, Kamis (19/3).

Selain itu pemerintah RI menangguhkan pula kebijakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas selama satu bulan. Faiza mengatakan, WNA yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa di kedutaan besar di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang dilengkapi.

Selain itu, Faiza juga menegaskan agar warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berpergian ke luar negeri atau yang sifatnya sebagai travelers ataupun yang melakukan kunjungan ke luar negeri, agar dapat mempercepat kepulangannya. Alasannya banyak negara yang sudah melakukan kebijakan penutupan negaranya atau sedang berproses menuju ke sana.

"Untuk itu, bagi WNI, kami imbau untuk mempercepat kepulangan mereka ke tanah air," kata Faiza. Sementara untuk para pekerja migran di luar negeri, pemilik permanent resident, diaspora luar negeri, pelajar, mahasiswa, dan WNI yang menetap di luar negeri, disarankan untuk mengindahkan peraturan pemerintah setempat. Dengan demikian, tidak ada keperluan memaksakan diri untuk kembali ke Tanah Air, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," ujarnya

Berdasarkan data per Kamis (18/3), sebanyak 48 WNI di luar negeri terdata positif corona. "Hingga hari ini, ada total 48 WNI kita di luar negeri yang positif terjangkit Covid-19. Dari total 48, 38 masih dalam perawatan di rumah sakit, 10 sudah dinyatakan sehat dan keluar dari rumah sakit," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha.

Judha merinci, para WNI tersebar di beberapa negara dan wilayah. Terdapat 14 WNI positif di Singapura, sembilan di Jepang yang semuanya berasal dari kapal Diamond Princess, satu WNI positif Covid-19 di Taiwan, dan masing-masing satu di Australia, Arab Saudi, Makau, lalu 13 WNI di Malaysia terpapar korona, dan delapan di India.

Untuk WNI yang positif corona di India, Kemenlu menduga kemungkinan sebagai kasus impor. Kemenlu belum mendapat informasi lebih lanjut tentang asal penularannya dari mana pas kasus delapan WNI di India.

Keputusan pembatasan lalu lintas WNA namun tidak serta merta diikuti oleh penutupan penerbangan ke negara lain. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan tidak ada penutupan sementara penerbangan ke negara, selain dari dan ke China. Dia mengatakan penerbangan dari dan ke China masih ditutup sejak 5 Februari 2020.

"Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar bahwa penerbangan selain dari dan ke China akan ditutup menyusul pengumuman Kementerian Luar Negeri terkait Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang," kata Novie.

Penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional juga wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC). Dia mengatakan para penumpang yang dalam 14 hari memiliki riwayat mengunjungi China, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do serta Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss hingga Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia namun bukan menutup penerbangannya. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Novie memastikan Ketua Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara juga terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya. "Ini untuk memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur," tutur Novie.

"Kami bersama dengan kementerian lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara, " jelas Novie.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan bandara merupakan lokasi atau tempat yang paling banyak penyebaran virus corona. "Orang banyak di sana dan paling padat termasuk social distancing tidak bisa dijaga," kata dia.

Terkait itu, ia mengaku sudah sering mengingatkan agar antisipasi penyebaran virus corona di bandara lebih diperhatikan sehingga mengurangi risiko penularan. "Makanya saya sudah teriak-teriak kalau penumpang sepi atau sedikit meja check in jangan dibikin sedikit juga," kata dia.

Akibatnya, kata dia, masyarakat atau calon penumpang tadi menjadi menumpuk di meja check in. Sehingga risiko penularan virus tersebut lebih tinggi.

Terkait hal itu, Yuri mengaku sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak Angkasa Pura agar bandara jangan cuman memikirkan orang ingin berangkat menggunakan pesawat saja. "Yang tidak mau terbang itu lebih banyak, yang punya kepentingan lain termasuk kru dan masih banyak lagi," katanya.

Ia mengatakan bagi orang atau calon penumpang pesawat yang sadar dan bisa menjaga jarak untuk mengurangi risiko penularan mungkin tidak masalah. Namun tidak semua orang di bandara bisa menerapkan hal demikian.

Terkait berapa jumlah tingkat penularan di bandara, Yuri mengatakan hal itu belum bisa dikalkulasikan namun yang jelas lokasi tersebut lebih berisiko dibandingkan tempat lain. "Logikanya makin banyak orang kemungkinan penularan makin besar," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta memandang perlu pemerintah memperketat pintu masuk WNA ke Indonesia guna melindungi masyarakat dari dampak penyebaran corona. "Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas, langkah Pemerintah untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat di wilayah Indonesia," kata Sukamta.

Sukamta mengapresiasi kebijakan Kementerian Luar Negeri. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meyakini semua pihak atau negara lain akan memahami kebijakan tersebut karena banyak negara juga melakukan hal yang sama dalam upaya pengendalian penyebaran virus tersebut.

Sukamta juga meminta Pemerintah memperketat semua pintu masuk ke wilayah Indonesia. Perketatan tidak hanya di bandara, tetapi juga pintu masuk di perbatasan darat dan juga pelabuhan-pelabuhan.

Menurut dia, wilayah perbatasan Indonesia sangat luas, ada banyak pintu masuk ke Indonesia, termasuk melalui pelabuhan. Ia menilai kecerobohan pihak otorita pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengizinkan MV Columbus yang membawa 1.044 wisatawan dari berbagai negara tidak boleh diulangi lagi.

"Jika membaca berita sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Emas di atas kapal selama 4 jam terhadap 1.044 wisatawan dan dinyatakan tidak ada penumpang yang terjangkiti Covid-19, ini konyol sekali," katanya.

Menurut dia, baru kemudian terungkap ada satu penumpang kapal MV Columbus yang masuk kategori PDP dan sekarang dirawat di RS Kariadi.

photo
Pembatasan Kedatangan Internasional ke Indonesia - (republika/mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement