REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait COVID-19 di media sosial bertambah delapan orang menjadi 30 tersangka hingga Kamis (19/3). Pada Selasa (17/3) atau dua hari lalu, jumlah tersangka 22 orang.
"Kemarin kami sudah rilis ada 22 tersangka, sekarang berkembang delapan kasus dengan delapan tersangka. Jadi total keseluruhan adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, dari 30 tersangka, penyidik hanya menahan dua tersangka. Satu tersangka dari kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya dan satu tersangka dari kasus yang ditangani Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat.
Penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif. Khusus untuk di Polres Ketapang, penahanan dilakukan karena rumah tersangka dengan polres jaraknya cukup jauh.
Berikut data kasus hoaks soal COVID-19 yang ditangani jajaran Polda dan Bareskrim Polri, hingga Kamis, yaitu Polda Kalimantan Timur menangani tiga tersangka, Polda Metro Jaya menangani dua tersangka yakni di Polres Bandara Soetta dan di Polres Jakarta Timur, Polda Jawa Barat menangani empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan menangani tiga tersangka, Polda Lampung menangani tiga tersangka.
Kemudian, di Polda Kepri menangani satu tersangka, Polda Bengkulu menangani satu tersangka, Polda Sumatera Barat menangani satu tersangka, Polda Sumatera Utara menangani satu tersangka, Polda Sumatera Selatan menangani satu tersangka, Polda Jawa Timur menangani satu tersangka, Polda Jawa Tengah menangani satu tersangka,. Polda Kalimantan Barat menangani empat tersangka, Polda Sulawesi Tenggara menangani satu tersangka, dan Bareskrim Polri menangani tiga tersangka.