Kamis 19 Mar 2020 20:54 WIB

Polisi Madiun Amankan Ribuan Kilogram Gula Pasir Timbunan

Sebanyak 4.350 kilogram gula pasir diamankan karena diduga ditimbun di Desa Slambur.

Polisi melihat tumpukan gula pasir dalam sak yang dijual tanpa izin di sebuah toko pakan burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). (Antara/Siswowidodo)
Foto: Antara/Siswowidodo
Polisi melihat tumpukan gula pasir dalam sak yang dijual tanpa izin di sebuah toko pakan burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). (Antara/Siswowidodo)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 4.350 kilogram gula pasir yang diduga merupakan hasil penimbunan. Gula ini diduga akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (19/3), mengatakan ribuan kilogram gula pasir tersebut disita dari Mat Rochani, warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Ribuan kilogram gula pasir tersebut disimpan pelaku di gudangnya yang merupakan toko pakan burung. Gula-gula tersebut disimpan pada sebanyak 87 karung, dimana satu karungnya berisi 50 kilogram, dengan total 4.350 kilogram," ujar AKBP Eddwi Kurniyanto, saat melakukan penggerebekan di gudang toko bersangkutan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, gula-gula tersebut didapat dari salah satu pabrik gula (PG) di wilayah Kabupaten Madiun sejak bulan Juni tahun 2019. Yang bersangkutan mendapatkan 20 ton dan sudah terjual sebanyak 15 ton.

Gula-gula tersebut didapatkan karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota perkumpulan petani tebu dari pabrik gula tersebut.

"Setelah kami lakukan penyidikan ternyata tidak ada izin perdagangan dari pemerintah. Apalagi sekarang gula pasir sangat langka dan harganya tinggi di pasaran," kata Eddwi.

Pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas tentang adanya dugaan penimbunan bahan kebutuhan pokok gula pasir di tengah langka dan melonjaknya harga komoditas tersebut. Kemudian dugaan penimbunan itu diselidiki oleh anggota reskrim hingga dilakukan penggerebekan.

Pemilik toko mengaku gula pasir tersebut merupakan bagi hasil dari dirinya menyetor tebu ke sebuah pabrik gula. Hasil setoran tersebut, sebanyak 5 persen di antaranya diwujudkan gula, sedangkan 95 persen lainnya berupa uang pembayaran.

Gula-gula tersebut dijualnya ke pasaran dengan harga Rp 15.200 per kilogram, sedangkan harga normal sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah adalah Rp 12.000 per kilogram. Sementara, harga gula pasir eceran di pasaran saat ini telah mencapai kisaran antara Rp 17.000 hingga Rp 19.000 per kilogram. Harga tersebut sangat jauh dari HET, karena permintaan konsumen cukup tinggi, sementara stok di pasaran mulai menipis.

Selanjutnya, barang bukti ribuan kilogram gula pasir tersebut dibawa ke Mapolres Madiun untuk disita dan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dilarang untuk menjualnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga pelaku memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan gula pasir menjelang bulan Ramadhan dan maraknya wabah global Virus Corona. Terlebih, saat ini stok gula pasir di pasaran tergolong minim karena pabrik gula belum memasuki musim giling.

Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 106 atau 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement