REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah. Hal ini demi mengurangi risiko penularan jenis baru virus corona (COVID-19).
"Public briefing (pengarahan harian ke masyarakat, red) Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat menyebutkan sejumlah hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) ke luar rumah," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulis mengutip informasi otoritas setempat, Kamis (19/3).
Kebijakan itu ikut menambah aturan karantina yang diberlakukan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte pada 16 Maret sampai 12 April. Sejak kasus penularan COVID-19 terus bertambah di Filipina, Presiden Duterte memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas masyarakat, meliburkan kantor dan sekolah, serta membatasi akses masuk dan keluar Manila.
Tidak hanya itu, pada minggu ini, Duterte juga menerapkan perluasan karantina komunitas/enhanced community quarantine (ECQ) di Pulau Luzon. Terkait dengan pembatasan kegiatan itu, pada hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan lainnya.