Kamis 19 Mar 2020 21:11 WIB

Filipina Larang Lansia Hingga Ibu Hamil ke Luar Rumah

Pelarangan dilakukan demi kurangi risiko penularan corona.

Red: Nora Azizah
Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah (Foto: Iustrasi corona)
Foto: ELOISA LOPEZ/REUTERS
Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah (Foto: Iustrasi corona)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah. Hal ini demi mengurangi risiko penularan jenis baru virus corona (COVID-19).

"Public briefing (pengarahan harian ke masyarakat, red) Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat menyebutkan sejumlah hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) ke luar rumah," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulis mengutip informasi otoritas setempat, Kamis (19/3).

Baca Juga

Kebijakan itu ikut menambah aturan karantina yang diberlakukan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte pada 16 Maret sampai 12 April. Sejak kasus penularan COVID-19 terus bertambah di Filipina, Presiden Duterte memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas masyarakat, meliburkan kantor dan sekolah, serta membatasi akses masuk dan keluar Manila.

Tidak hanya itu, pada minggu ini, Duterte juga menerapkan perluasan karantina komunitas/enhanced community quarantine (ECQ) di Pulau Luzon. Terkait dengan pembatasan kegiatan itu, pada hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan lainnya.