REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan seluruh jajaran KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tahapan Pilkada 2020. Meskipun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir kepada ketua dan seluruh anggota KPU RI.
"KPU berharap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan 2020," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam siaran langsung konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
KPU menugaskan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menggantikan Evi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun ini tetap berjalan sesuai protokol penanganan penyebaran Covid-19 akibat virus corona baru.
"Tetap melaksanakan tahapan pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan, serta menyesuaikan dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi corona di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," jelas Pramono.
Pramono juga menyatakan, KPU tidak mengubah perolehan hasil pemilihan legislatif (pileg) terhadap perkara dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU lainnya.
"Karena itu pada perkara ini sama sekali tidak ada tindakan KPU yang mengubah perolehan hasil pemilu baik secara institusional maupun secara individu," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di kantor KPU melalui siaran langsung, Kamis (19/3).
Ia mengatakan, KPU menghormati putusan DKPP dan akan melakukan kajian yang mendalam untuk kebijakan yang dapat diambil KPU di masa mendatang. Menurut dia, Evi tidak berinisiatif mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara.
Hal itu dimaksudkan pada perkara yang ada di putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Perkara ini diadukan Hendri Makalau, yang menjadi caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 2019-2024, terkait perubahan hasil perolehan suara daerah pemilihan Kalbar 6 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Pramono mengatakan, ada putusan berbeda antara MK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap hasil perolehan suara Hendri Makalau dan Cok Hendri Ramapon. Keduanya merupakan caleg Partai Gerindra di dapil yang sama.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang harus diutamakan. Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tersebut tidak tepat," katanya.