Kamis 19 Mar 2020 23:36 WIB

Mentan Belum Keluarkan Aturan Pembebasan RIPH Bawang Putih

Mendag menyatakan telah menghapus sementara izin impor bawang putih dan bombai

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020).(Antara/Anis Efizudin)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020).(Antara/Anis Efizudin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih.

"Berdasarkan aturan yang tersedia, kami tidak keluar dari aturan itu. Bahwa ada izin dan sebagainya tentu dalam kapasitas kementerian yang lain," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Kamis.

Syahrul menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian tetap memfasilitasi syarat dan mekanisme ekspor dan impor bagi para pelaku usaha.

Ada pun RIPH ini menjadi persyaratan yang harus diajukan oleh pelaku usaha dalam importase, antara lain pada komoditas bawang putih dan bawang bombai. Setelah mengantongi RIPH, baru pelaku usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.