REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona menggeluarkan keputusan untuk sementara Masjid Balai Kota Depok tidak melaksanakan Sholat Jumat. Hal itu didasari dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Ya benar, untuk sementara Sholat Jumat di Masjid Balai Kota Depok ditiadakan," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kota Depok, Dadang Wihana saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/3).
Menurut Dadang, hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jabar pada 18 Maret 2020, tentang protokol pelaksanaan Sholat Jumat/berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
"Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk Tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing," terangnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dalam surat itu juga diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini mulai berlaku 20 Maret hingga 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.
"Cukup berat mengambil sebuah keputusan, akan tetapi demi kebaikan bersama kita harus melakukannya, saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial tapi kita harus menjaga jarak fisik diantara kita dan sekitar kita. Semoga semua bisa memahami dan dapat melaksanakannya," harap Dadang.