Jumat 20 Mar 2020 06:53 WIB

BPHN Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19

Tim Satgas Covid-19 BPHN punya call center yang berjalan 24 jam

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Christiyaningsih
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi.(Antara/M Agung Rajasa)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona, ilustrasi.(Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengambil langkah mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Covid-19 di lingkungan kerjanya. BPHN membentuk Satuan Tugas atau Task Force Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan BPHN, Kamis (19/3).

Kepala BPH R Benny Riyanto menjelaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan virus Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan advokasi. Ketiga upaya itu menyasar kepada pegawai, tim pengamanan dalam (Pamdal), hingga supporting (office boy/girl dan PPNPM) sebagai upaya preventif dan represif berkaitan dengan virus corona.

Baca Juga

Apabila ditemukan pegawai yang tertular virus ini, kata Benny, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 akan cepat tanggap melakukan penanganan sampai yang bersangkutan tertangani oleh pihak Rumah Sakit (RS). Tim ini memiliki call center yang akan dikendalikan bagian Humas yang berjalan 24 jam

“Kami para pimpinan menginisiasi pembentukan tim ini. Untuk dokter dan perawat bertugas menghubungi RS rujukan jika terjadi suatu kejadian. Lalu bagian Umum dan Rumah Tangga menyediakan mobil ambulans agar ini bisa sebagai unit reaksi cepat,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Benny mengimbau agar pegawai termasuk yang melakukan kerja dari rumah, lebih proaktif melaporkan kondisi badan kepada atasan langsung. Tujuannya agar dapat dilakukan penanganan lebih dini.

Selain itu, jika ada keluarga atau tetangga sekitar rumah yang diketahui tertular virus corona agar juga dilaporkan. Dengan demikian dokter dan perawat di klinik BPHN lebih intens melakukan pengawasan kepada pegawai tersebut.

Para atasan juga diimbau agar lebih memperhatikan kondisi jajaran di bawahnya. Kepala BPHN ingin agar seluruh pihak saling aktif melaporkan dan berkomunikasi di samping mengenai tugas dan fungsinya sebagai ASN.

“Selanjutnya akan dibuat SOP Pengawasan dan Pemantauan Kesehatan Pegawai. Jika ada pegawai yang menunjukkan gejala maka langkah penanganannya jelas. Mulai dari rumah sakit yang akan dijadikan rujukan konsultasi hingga dukungan sarana dan prasarana seperti mobil ambulans,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement