Jumat 20 Mar 2020 11:46 WIB

Ini Peta Sebaran Covid-19 di Jawa Timur

Di Jawa Timur ada 9 pasien positif corona yakni 7 di Surabaya dan 2 di Malang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas medis menyiapkan mobil ambulan di Pusat Informasi dan Layanan Darurat Corona di Malang, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020).(Antara/Ari Bowo Sucipto)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas medis menyiapkan mobil ambulan di Pusat Informasi dan Layanan Darurat Corona di Malang, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020).(Antara/Ari Bowo Sucipto)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan peta sebaran virus cirona (Covid-19) per 19 April 2020. Di Jawa Timur, kata Khofifah, ada sembilan pasien positif corona. Rinciannya tujuh di Surabaya, dan dua di Malang, yang satu di antaranya meninggal dunia. Artinya, dua daerah ini lah di Jatim yang masuk zona merah, karena sudah ada pasien positif corona.

Sementara, lanjut Khofifah, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Jawa Timur, jumlahnya ada 36 kasus. Khofifah kemudian mengungkapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Jatim yang jumlahnya mencapai 91 orang. Khofifah mengaku, untuk sebaran PDP dan PDP di Jatim, berada di hampir seluruh daerah.

"PDP dan ODP ini sudah hampir menyebar ke seluruh kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Maka informasi ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tingkat risiko penyebaran Copid-19," kata Khofifah saat menggelar konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/3).

Khofifah kemudian merinci, untuk jumlah PDP di Jatim, terbanyak ditemukan di Surabaya dan Malang Raya, dengan masing-masing 8 kasus. Kemudian beberapa di antaranya ada di Tulungagung 4 kasus, Jember 3 kasus, Sidoarjo 3 kasus, Pacitan 2 kasus, Gresik 1 kasus, Situbondo 1 kasus, Lumajang 1 kasus, dan Ponorogo 1 kasus.

Sementaranya untuk jumlah orang dalam pemantauan, terbanyak ditemukan di Malang Raya dengan 24 kasus. Kemudian disusul Surabaya 18 kasus, Jember 16 kasus, Sidoarjo 10 kasus, Mojokerto 5 kasus, Kediri 2 kasus, Lamongan 2 kasus, Tuban 2 kasus, Bondowoso 2 kasus, Blitar 2 kasus, Trenggalek 2 kasus, Magetan 1 kasus, Bojonegoro 1 kasus, Pasuruan 1 kasus, Situbondo 1 kasus, Banyuwangi 1 kasus, Tulungagung 1 kasus, dan Jombang 1 kasus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement