REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akses transportasi umum menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta ditutup untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19). "Sementara hanya melayani masyarakat yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Kepulauan Seribu," kata Bupati Husein Murad, Jumat (20/3).
Husein menyatakan sudah mendapatkan laporan dari Dinas Perhubungan terkait pemberlakuan kebijakan tersebut. Kebijakan itu berlaku untuk kapal yang dioperasikan unit pelaksana angkutan perairan Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan pembatasan itu dimulai Jumat, 20 Maret 2020. Belum ada waktu kapan pembatasan itu berakhir, tetapi Husein berharap semua pihak dapat memaklumi kebijakan pemerintah.
"Rute kapal dari pelabuhan Kaliadem (Muara Angke) menuju semua pulau di Kepulauan Seribu," ujar Husein.
Kebijakan itu untuk sementara waktu membatasi kunjungan wisatawan atau warga di luar wilayah Kepulauan Seribu. Berdasarkan data laman corona.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta yang diakses pukul 11.00 WIB pada 20 Maret 2020, total orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 976 orang. Sementara total pasien dalam pengawasan (PDP) 480 orang.
Belum tercatat warga Kepulauan Seribu dalam status ODP atau PDP dalam kasus Covid-19.