Jumat 20 Mar 2020 13:58 WIB

Cegah Corona, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik

BPJAMSOSTEK aktifkan protokol Lapak Asik untuk cegah corona.

Cegah Corona, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik
Foto: Dok BP JAMSOSTEK
Cegah Corona, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk Meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik. Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menekankan urgensi pemberlakuan layanan online ini memang penting dilakukan, selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan penyebaran virus Covid-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya.

Baca Juga

Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

"Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall," kata Khrisna melalui siaran persnya, Jumat (20/3).

Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.

Perlu untuk diketahui, bahwa semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan lalu semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.

Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti ini, akan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

“Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama”, kata Khrisna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement