Jumat 20 Mar 2020 14:00 WIB

WFH, BPJamsostek Jamin Kecelakaan Kerja di Rumah

Perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah karyawan melakukan imbauan kerja di dalam rumah di salah satu kos-kosan Jalan Pejaten, Jakarta, Rabu (18/3). Pemerintah Pusat menghimbau masyarakat di wilayah terdampak virus corona (Covid-19) untuk melakukan kegiatan pekerjaan di dalam rumah selama 14 hari guna megantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan perkantoran, dan pusat keramaian. Foto : Thoudy Badai(Thoudy Badai/Republika)
Foto: Thoudy Badai/Republika
Sejumlah karyawan melakukan imbauan kerja di dalam rumah di salah satu kos-kosan Jalan Pejaten, Jakarta, Rabu (18/3). Pemerintah Pusat menghimbau masyarakat di wilayah terdampak virus corona (Covid-19) untuk melakukan kegiatan pekerjaan di dalam rumah selama 14 hari guna megantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan perkantoran, dan pusat keramaian. Foto : Thoudy Badai(Thoudy Badai/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- BPJamsostek pastikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku untuk pekerja yang saat ini bekerja dengan sistem work from home (WFH). Pembatasan aktivitas di luar rumah ini menjadi langkah yang diinstruksikan oleh presiden dalam menyikapi penyebaran virus corona. Oleh karenanya BPJamsostek harus mendukung dan memberikan jaminan bagi pekerja dari rumah.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada Kementerian/Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing. BPJamsostek memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).

Baca Juga

“Para pekerja peserta BPJamsostek ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJamsostek,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (19/3).

Seperti diketahui, kata dia, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

Ia menuturkan perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya. Meskipun pekerja itu berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya.

“Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada”, ujar Agus.

Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJamsostek yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan beberapa perusahaan. Pembatasan layanan dengN kontak fisik diberlakukan dan memaksimalkan layanan online.

Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan Thermal Gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, Hand Sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya", tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto mendukung penuh kebijakan pusat. Dirinya sepakat untuk mengutamakan keselamatan peserta dan juga karyawan BPJamsostek Cabang Purwakarta.

“Kami pun sudah mulai memberlakukan pelayanan terbatas demi mengurangi interaksi tatap muka. Ini sesuai instruksi Presiden, dan Direktur Utama BPJamsostek. Kami pastikan juga tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada peserta,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement