Jumat 20 Mar 2020 15:21 WIB

Kemendag: Pembatasan Pembelian Kebutuhan Pokok Dicabut

Sebelumnya, pembatasan pembelian kebutuhan pokok karena ada aksi panic buying.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pembatasan pembelian bagi konsumen telah dicabut.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pembatasan pembelian bagi konsumen telah dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pembatasan pembelian bagi konsumen telah dicabut. Dengan begitu masyarakat bisa berbelanja sesuai keinginannya. 

"Baru kemarin kami koordinasi dengan Satgas Pangan. Sudah ada surat dari Satgas Pangan terkait pembatasan itu sudah dicabut," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto di Jakarta, pada Jumat, (20/3).

Baca Juga

Hanya saja, kata dia, perlu diketahui, awalnya pembatasan diberlakukan dengan berbagai tujuan baik. Di antaranya menghindari masyarakat melakukan pembelian berlebih.

"Karena sebagaimana diketahui, begitu ada info virus corona merebak, masyarakat melakukan pembelian lebih daripada yang dibutuhkan. Sehingga keluarlah edaran dari Satgas Pangan," jelasnya. 

Meski begitu, melihat barang sudah cukup stok di seluruh pedagang, maka pembatasan dicabut. "Mulai hari ini, per surat tanggal kemarin, ada surat dari Satgas Pangan, edaran tersebut (pembatasan) sudah dicabut kembali," tutur Suhanto. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman menyatakan, pembatasan pembelian tersebut bukanlah cara tepat. "Pak Menko Perekonomian sudah bicara pula dengan Bareskrim, kita semua sepakat itu bukan cara tepat," tegasnya di Jakarta pada Kamis, (19/3).

Pengusaha, lanjutnya, tidak ada yang kekurangan stok barang. Dengan begitu, tidak perlu ada yang dibatasi. 

Sebelumnya, demi menjaga agar tidak ada masyarakat yang melakukan penimbunan bahan pokok Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pengawasan stok bahan pokok dan penting (Bapokting). Polri meminta asosiasi pedagang membatasi pembelian.

Satgas Pangan Polri sudah mengirimkan surat pada Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopppas). Organisasi diminta membatasi pembelian, yakni beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement