REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita AFH usia 3,5 tahun. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut, Kamis (19/3) sore.
"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26), dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat (20/3).
Ketiganya beralamat di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam. Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang. Pada Ahad (15/3), korban dibawa ke rumah sakit.
Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak. Setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.