Jumat 20 Mar 2020 21:42 WIB

Bank Indonesia Karantina Uang Beredar di Sulawesi Tengah

Uang beredar di Sulawesi Tengah dikarantina selama 14 hari lalu disemprot.

Petugas menata tumpukan uang kertas. ilustrasi
Foto: Dhemas Reviyanto/Antara
Petugas menata tumpukan uang kertas. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Bank Indonesia melakukan sejumlah pengolahan khusus untuk mencegah masuk dan menyebarnya virus Corona melalui uang kertas dan uang logam di Sulawesi Tengah. Di daerah tersebut, BI melakukan 'karantina uang'.

"Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan atau PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) berupa karantina selama 14 hari,"kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng, Abdul Majid Ikram di Palu, Jumat (20/3).

Baca Juga

Setelah dikarantina, uang-uang disemprot dengan cairan desinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan pendistribusian kembali kepada masyarakat. Penyemprotan dimaksudkan untuk memastikan uang-uang yang telah di karantina itu bebas dari bakteri, kuman atau virus yang menempel.

"Kemudian memperkuat higienitas dari SDM (Sumber Daya Manusia) dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah,"ujarnya.

Kantor Perwakilan BI Sulteng berkoordinasi dengan perbankan atau PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah. "Dengan memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah," ucap dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement