REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membatasi waktu operasional transportasi umum, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta dan TransJakarta, mulai Senin (23/3) pekan depan. Kebijakan ini terkait status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Mulai Senin 23 Maret 2020 waktu operasional MRT Jakarta akan disesuaikan mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai dengan 20.00 WIB malam," ujar Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).
Pembatasan ini untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik. Langkah ini diambil karena Jakarta saat ini memasuki status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 selama dua pekan ke depan.
Meski demikian untukwaktu tunggu antarkereta (headway) akan tetap sama dengan layanan normal. Tetapi pembatasan jumlah penumpang tetap dilakukan dengan susunan 6 rangkaian yang hanya dapat membawa 360 penumpang selama satu kali perjalanan.
Hal serupa juga berlaku untuk layanan TransJakarta. Dilakukan pembatasan waktu operasional dengan mengubah beberapa kebijakan layanan TransJakarta. TransJakarta akan melakukan jam operasional dimulai jam 06.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
"Ketika penumpang sudah masuk itu terakhir jam 20.00 WIB, pelanggan yang sudah ada di dalam halte akan kami pastikan akan terangkut. Lalu angkutan malam hari kami tiadakan per hari Senin," kata Plt Direktur Utama TransJakarta Yoga Adiwinato.
Nantinya hanya layanan bus koridor saja yang beroperasi. Sedangkan untuk layanan metrotrans, mikrotrans, RoyalTrans dan angkutan perbatasan tidak akan beroperasi hingga Covid-19 dapat ditangani di Ibu Kota. Hal serupa juga turut diterapkan pada layanan LRT Jakarta, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Untuk LRT prinsipnya sama layanannya tetap seperti yang saat ini berjalan setiap 10 menit. "Yang akan kami tegaskan kembali adalah bahwa kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan angkutan umum kami imbau untuk selalu menjaga social distance," kata Syafrin.
Artinya ada jarak aman antarpenumpang minimal satu meter seperti yang direkomendasikan oleh WHO. Pada Minggu (15/3) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanjuga telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional untuk transportasi umum di Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19.