REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sedang mempersiapkan sarana prasarana penanganan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk mewanti-wanti, bila terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan, yang masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan suspek atau orang diduga terjangkit Covid-19.
“Maka beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP,” ujar Plt. Dirjen PAS Nugroho, Jumat (20/3).
Di antaranya, kata ia, di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.
Nugroho menuturkan, tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham dipastikan juga untuk memilki satuan petugas khusus yang siaga mencegah COVID-19 di Lapas dan Rutan.
Ia pun memerintahkan agar jajaran Ditjen PAS di wilayah menyediakan alat pelindung diri, terutama bagi petugas kesehatan di Lapas dan Rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19 bagi WBP di Lapas dan Rutan.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajran untuk memastikan lapas/rutan bersih secara sanitasi maupun pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona,” ucap Nugroho.
Termasuk pengawasan terhadap tahanan dan WBP atau narapidana yang telah kontak dengan orang luar. Seperti setelah sidang atau bertemu pengacara harus diperiksa lagi kesehatannya oleh satuan petugas khusus mencegah COVID-19 di Lapas dan Rutan.
Selain itu, UPT Pemasyarakatan juga terus didorong untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPBD setempat, upaya mencegah pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan.