REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta kesadaran penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk menjaga jarak (social distancing) untuk menghindari penularan wabah virus corona atau Covid-19.
“Kita butuh kesadaran penumpang, ini ‘kan sudah berjalan (imbauan jaga jarak), tapi ya begitu,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat konferensi video di Jakarta, Jumat (20/3) malam.
Ia mengatakan Kemenhub juga telah menyebarkan surat edaran agar seluruh moda transportasi publik menerapkan jaga jarak, termasuk untuk PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL.
“Kita akan terus melakukan ke operator untuk mengimplementasikan social distancing, beberapa hari yang lalu bahkan Kepala BPTJ kan udah kasih edaran untuk menerapkan hal ini. Itu yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, beberapa penumpang KRL masih duduk berdekatan dan tidak menjaga jarak meskipun saat ini sudah terlihat penumpang KRL sudah tidak sepadat biasanya.
Dalam Surat Edaran nomor : SE.4 BPTJ TAHUN 2020 yang dikeluarkan tanggal 4 Maret 2020 tersebut operator angkutan umum dan koordinator terminal di Jabodetabek diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus mulai dari pengukuran suhu tubuh calon penumpang, penyediaan hand sanitizer, meningkatkan kebersihan hingga melakukan koordinasi dengan fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menambahkan komunikasi tidak hanya dilakukan dengan Pemprov dan operator layanan angkutan umum di DKI Jakarta, namun juga seluruh pemerintah daerah di Jabodetabek, mengingat penyebaran virus corona yang berpotensi terus mengalami eskalasi.
Polana mengimbau masyarakat untuk memastikan jaga jarak atau social distancing ketika melakukan perjalanan.
“Pemahaman dan kerja sama masyarakat kita butuhkan dalam mencegah penyebaran virus corona ini,” ungkap Polana.
Di sisi lain, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan para operator angkutan umum guna mengantisipasi kepadatan penumpang di dalam moda transportasi serta mencegah terjadinya penumpukan penumpang.
Lebih lanjut Polana menambahkan pada dasarnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap akan menjamin ketersediaan layanan transportasi umum massal.
Sementara jika memang perlu dilakukan penyesuaian pola operasi dengan tujuan untuk melakukan social distancing, Polana mengatakan langkah tersebut harus dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan.
Jika nantinya penggunaan angkutan umum massal sudah berkurang karena kebijakan untuk bekerja dari rumah, bisa saja penyesuaian pola operasional dilakukan,” kata Polana.