Jumat 20 Mar 2020 22:54 WIB

Jamaah Sholat Jumat di Masjid At-Taqwa Depok Membludak

Jamaah menghormati larangan untuk melaksanakan Sholat Jumat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sholat Jumat ditiadakan di Masjid Balai Kota Depok, Jumat (20/3).(Republika/Rusdy Nurdiansyah)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sholat Jumat ditiadakan di Masjid Balai Kota Depok, Jumat (20/3).(Republika/Rusdy Nurdiansyah)

REPUBLIKA.CO.ID,DEP0K--Meski adanya larangan Sholat Jumat di Kota Depok, namun masih banyak dijumpai masjid yang melaksanakan Sholat Jumat, seperti di Masjid At-Taqwa, Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas dan Masjid Nurussalam, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (20/3).

Jamaah membludak mengikuti Sholat Jumat di Masjid At-Taqwa, Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas. "Kami menyelenggarakan sholat lima waktu banyak jamaahnya. Apalagi, sholat Jumat membludak karena pas barengan dengan liburan anak sekolah," ujar Ketua DKM Masjid At-Taqwa Ahmad Soleh.

Dia menyadari adanya Fatwa MUI dan larangan dari Pemkot Depok tidak menyelenggarakan sholat Jumat. Hanya saja, dirinya memberikan pilihan masing-masing jamaah. "Kita menghargai Fatwa MUI dan larangan dari Pemkot Depok. Namun, kita punya keyakinan dan selalu berdoa kepada Allah SWT dijauhkan dari mara bahaya," tuturnya.

Komedian Ginanjar yang ditemui seusai Sholat Jumat mengaku menghormati larangan untuk melaksanakan Sholat Jumat.  "Kita pahami masa saat ini saling menjaga dalam upaya pencegahan virus Corona. Kalau dibilang pengaruhnya ada, ya benar. Tapi ini soal keyakinan," tuturnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama jajaran dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggeluarkan pernyataan kesepakatan bersama pelarangan kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di dalamnya Sholat Jumat di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing. Larangan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 4 April 2020.

Larangan tersebut didasari karena saat ini Covid-19 sudah merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (jarak sosial) dan Physical Distancing (jarak fisik). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement