REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan kapasitas produksi industri pengolahan ikan di dalam negeri. Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga mengisi permintaan ekspor.
Keberlangsungan sektor kelautan ini, dinilai, perlu ditopang pasokan bahan baku yang kontinyu. "Industri pengolahan ikan membutuhkan bahan baku dengan jenis ikan yang spesifik dan standar kualitas tertentu, serta suplai yang kontinyu," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat, (20/3).
Agus menuturkan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dan sekitar 70 persen wilayahnya berupa laut. Hal itu menjadi salah satu potensi dalam pengembangan industri pengolahan ikan di Tanah Air.
Guna memacu produktivitas industri pengolahan ikan, selain mengoptimalkan penangkapan ikan sebagai sumber bahan baku industri. Kemenperin juga mendorong peningkatan investasi untuk menumbuhkan industri yang memproduksi bahan penolong bagi industri pengolahan ikan.
"Selain itu regulasi-regulasi untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif," kata Agus.
Misalnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Kemenperin fokus mendongkrak utilisasi industri pengolahan ikan nasional.
Hal ini untuk memacu kontribusinya terhadap penerimaan devisa, yang salah satunya disumbangkan dari capaian nilai ekspor. "Nilai ekspor olahan ikan pada tahun 2016 sebesar 3,5 miliar dolar AS, naik menjadi 4,1 miliar dolar AS pada 2019," kata Agus.