REPUBLIKA.CO.ID, BANGALORE -- Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) memerintahkan mantan presiden Peru, Alejandro Toledo, dibebaskan dengan jaminan dari penjara di negara bagian California. Hal ini dilakukan sambil menunggu proses ekstradisinya yang ditunda.
Keputusan itu dibuat karena penjagaan di penjara tidak dapat menjamin perlindungan terhadap seluruh tahanan lanjut usia dari penyebaran virus corona jenis baru Covid-19. Risikonya terlalu rentan bagi tahanan lansia.
"Risiko rentan tertular Covid-19 selama di penjara jadi alasan khusus yang memungkinkan dia dibebaskan dengan jaminan," kata Hakim Pengadilan Wilayah California Utara, Thomas Hixson, yang memerintahkan Toledo dikeluarkan dari Penjara San Mateo County Maguire.
Jaminan berupa uang tunai sebesar 500.000 dolar (sekitar Rp 7,9 miliar) telah diserahkan ke otoritas terkait saat Toledo dibebaskan. Sementara itu, paspor milik istrinya, Eliane Karp, juga harus diserahkan ke aparat berwajib, demikian sebut majelis hakim dalam surat pembebasan eks presiden Peru itu.
Saat ia dibebaskan, Toledo harus menjalani karantina di rumah. Ia hanya diperkenankan ke luar untuk pemeriksaan kesehatan, mengunjungi pengacara, atau hadir di persidangan.
Toledo ditahan oleh otoritas di AS pada Juli tahun lalu. Ia menjadi tersangka di Peru sejak 2017 setelah hakim setempat memerintahkan penahanan dirinya karena melarikan diri atau menghalangi penyelidikan.
Saat dipenjara, Toledo mengatakan ia merupakan warga berusia 74 tahun yang berisiko terserang penyakit parah bahkan meninggal dunia apabila dibiarkan mendekam di penjara. Toledo, mantan presiden Peru, dituduh menerima suap sebesar 20 juta dolar AS (sekitar Rp319 miliar) dari perusahaan konstruksi asal Brazil, Odebrecht, selama ia menjabat pada 2001-2006.