REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona atau Covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19.
Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen mulai 23 Maret 2020. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, ketentuan berlaku bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.
"Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (21/3).
Pemilik tiket perlu melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun. Sementara, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut. Tidak perlu datang langsung ke loket stasiun KA jarak jauh.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan. Seperti, surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Selain itu, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini, salah satu dari beragam upaya yang dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan transportasi. Sebelumnya, PT KAI Daop 1 menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.