Sabtu 21 Mar 2020 18:00 WIB

Kadiskominfo Babel Minta Masyarakat Waspadai Berita Hoaks

Masyarakat Babel diminta berhati-hati dalam tindak penyebarluasan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudarman angkat bicara untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Babel untuk berhati-hati dalam tindak penyebarluasan informasi yang tidak benar atau kita kenal dengan informasi hoaks. (Pemprov Bangka Belitung)
Foto: Pemprov Bangka Belitung
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudarman angkat bicara untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Babel untuk berhati-hati dalam tindak penyebarluasan informasi yang tidak benar atau kita kenal dengan informasi hoaks. (Pemprov Bangka Belitung)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pasal 45A ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudarman, angkat bicara untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Babel untuk berhati-hati dalam tindak penyebarluasan informasi yang tidak benar atau kita kenal dengan informasi hoaks.

Baca Juga

Menurutnya, masyarakat Babel yang menggunakan media sosial seharusnya memahami dan mengetahui konsekuensi setiap unduhan informasi yang disampaikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan Whattsapp baik berakun pribadi maupun instansi. Tidak terkecuali untuk media pemberitaan lainnya.

Sebab, konsekuensi dari penyebaran berita hoaks yang tentunya tidak benar ini akan terkena sanksi Undang-Undang ITE. Sebagai contoh, si sumber informasi yang pada kenyataannya tidak pernah menyampaikan sebuah informasi yang tersebar kepada masyarakat atau informasi si sumber berbanding terbalik.

“Akan lebih baik jika tidak akurat atau masih diragukan kebenaran informasi ini, untuk tidak dishare atau lebih bijak untuk segera dihapus,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya ancaman pada pasal 45A ayat (1) UU ITE saja, bahkan pasal 45A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Babel mengingatkan pasal 45A ayat (2) UU ITE ini, terkait beberapa berita hoaks atau informasi yang tersebar berbanding terbalik dengan pernyataan sumber yang beberapa hari terakhir banyak tersebar di masyarakat Babel, khususnya terkait Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Bahkan Kadiskominfo Sudarman menganjurkan kepada seluruh media baik lokal maupun nasional, untuk mengklarifikasi informasi-informasi terkait Covid-19 di Babel kepada pihak Diskominfo Prov. Kep. Babel terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi ini.

“Ini bentuk antisipasi agar tidak terjadi kecemasan pada masyarakat Babel, terlebih menyangkut nama baik maupun SARA sebab hal ini begitu sensitif dan dapat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement