REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari ke depan di seluruh wilayah Indonesia untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini tengah merebak di Tanah Air. Dalam operasi ini, Polri melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial terkait Covid-19.
"Juga menindak hukum pelaku penimbunan bahan pokok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (21/3).
Polri memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial. Selain itu, Polri akan meminta masyarakat untuk menghindari keramaian dan menjaga kebersihan.
Dalam operasi ini, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan disinfektan di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah. Polri juga memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap jajaran kepolisian dan masyarakat yang masuk ke markas Kepolisian.
Tak hanya itu, dalam operasi Aman Nusa II 2020, Polri menyiapkan pendampingan dan konsultasi bagi keluarga suspect Coidv-19. "Menyiapkan ruang isolasi untuk pasien Covid-19, menyiapkan sarana kesehatan dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus ini," kata mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Selama operasi, Polri berkoordinasi dengan BNPB, TNI dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan langkah pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum.