REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Khairul Saleh meminta pemerintah memertimbangkan pembebasan narapidana tindak pidana ringan di tengah wabah Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Saleh menuturkan, lapas menjadi wilayah rentan menyebarnya wabah corona. Sebab, saat ini hampir di setiap lapas mengalami kelebihan kapasitas.
"Saya mengusulkan kepada pemerintah perlu mengkaji pembebasan tahanan narapidana tertentu atau kejahatan tindak pidana ringan dan mereka yang paling rentan terkena infeksi," tutur Saleh kepada Republika, Sabtu (21/3).
Menurut Sultan Banjar ini, imbauan pemerintah agar masyarakat menerapkan social distancing tidak akan berguna di lapas karena kondisi over capacity. Kondisi lapas hampir di seluruh Indonesia sudah tidak mampu menampung narapidana secara layak. Hal ini sangat berpotensi memudahkan penyebaran Covid-19 di area lapas. Meskipun, saat ini sudah diterapkan peniadaan jam berkunjung bagi keluarga napi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, pemberlakuan pembebasan narapidana juga sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Iran di tengah wabah corona. Pembebasan sejumlah narapidana itu karena wabah corona dilaporkan sudah menyebar di dalam lapas.
"Ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada tahanan dari penularan virus corona dan pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan," ujar Saleh.
Ia menyarankan, pemerintah mengambil langkah cepat sebelum pandemi Covid-19 mewabah di seluruh lapas di Indonesia. Jika satu pasien positif Covid-19 ditemukan di lapas, penyebarannya diprediksi bakal masif. Mengingat, kondisi lapas yang masih over capacity seperti saat ini.