REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, aparat keamanan harus bertindak tegas terhadap pihak yang masih membuat pengumpulan atau kerumunan orang. Itu dikatakan dalam merespons imbauan Presiden Joko Widodo supaya masyarakat tetap tinggal di rumah di saat mewabahnya virus corona (Covid-19).
“Aparat harus bertindak tegas terhadap mereka yang masih membuat pengumpulan atau kerumunan orang,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari akun instagram Kemenko Polhukam RI, Sabtu (21/3).
Melalui unggahan lain di akun yang sama, Mahfud meminta masyarakat menaati peraturan pemerintah dalam rangka menanggulangi Covid-19. Salah satu imbauan yang dikeluarkan pemerintah ialah meminta masyarakat tidak keluar dari rumah dan melakukan social distancing atau jaga jarak antara satu sama lain.
"Tindakan pemerintah adalah untuk menyelamatkan rakyat dan itu sama dengan menegakkan hukum,” ujar Mahfud dalam video berdurasi satu menit lebih 18 detik itu.
Mahfud menerangkan, ada sebuah dalil filosofis dalam hukum yang terkait keselamatan rakyat, yakni "Salus Populi Suprema Lex". Menurut Mahfud, dalil tersebut berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung segenap warga negara.
“Oleh sebab itu, setiap tindakan pemerintah menyelamatkan rakyat dan segala instruksi yang dikeluarkannya itu harus dianggap tindakan untuk menegakkan hukum dalam rangka menyelamatkan rakyat,” jelasnya.
Selain dari dalil filosofis dalam hukum, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebutkan, salah satu dalil fikih Islam. Dalil fikih tersebut merupakan dalil yang terkait dengan bagaimana umat bersikap dalam menghadapi bencana.
“Menghadapi bencana, mengindari kerusakan itu harus lebih didahulukan. Itu harus didahulukan daripada meraih keuntungan. Mari kita jaga diri kita masing-masing,” kata Mahfud.