Sabtu 21 Mar 2020 19:56 WIB

Hukum Istihadhah Menurut Ulama Mazhab

Terdapat beberapa pendapat ulama mazhab soal Istihadhah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Istihadhah Menurut Ulama Mazhab. Foto: Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi(.)
Foto: .
Hukum Istihadhah Menurut Ulama Mazhab. Foto: Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi(.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Istihadhah secara istilah menurut para ahli fikih adalah darah yang keluar dari wanita bukan pada masa-masa haid ataupun nifas. Lantas bagaimana para ulama madzhab menghukumi istihadhah ini?

Berdasarkan kitab Fikih Lima Madzhab karya Muhammad Jawad Mughniyah disebutkan, kriteria darah istihadhah dapat dikategorikan apabila darah yang keluar melebihi masa haid atau kurang dari masa paling sedikitnya haid. Biasanya pula, darah istihadhah berwarna kuning, bertekstur encer (tidak kental), dingin, dan keluar dengan lemah (tidak deras).

Baca Juga

Di sisi lain, para ulama madzhab menyatakan bahwa tidak mewajibkan mandi bagi orang yang sedang istihadhah. Hal ini setidaknya berbeda dari kewajiban mandi bagi orang yang haid.

Adapun istihadhah menurut ulama empat madzhab, tidak menjadi pencegah bagi wanita untuk melakukan sesuatu yang dilarang dalam haid. Baik dalam membaca Alquran, menyentuhnya, memasuki masjid, beriktikaf, thawaf, bersetubuh, dan lainnya.