REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gereja Katolik Indonesia menyatakan, semua keuskupan harus meniadakan semua ritual peribadatan yang melibatkan banyak orang guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan ini berlaku mulai 21 Maret hingga 3 April 2020.
"Mengimbau seluruh keuskupan di Indonesia diharuskan meniadakan misa peribadatan harian maupun mingguan dan semua ritual peribadatan yang melibatkan dan mendatangkan banyak orang, baik di tingkat paroki, lingkungan, wilayah dan sebagainya," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo V Adi Prasojo Pr, Sabtu (21/3).
Keputusan itu diambil setelah Romo Adi melakukan pertemuan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Sabtu. Seperti diketahui gugus tugas ini dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo.
Romo Adi menyebut, gereja Katolik dan umat Katolik Indonesia senantiasa mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah. “Gereja Katolik Indonesia merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, siap bersama-sama melakukan bela negara dan cinta tanah air,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Republika dari Kapusdatin BNPB Agus Wibowo, Sabtu (21/3).
Sementara itu, Doni Monardo kembali mengimbau agar semua pihak meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terkait Covid-19. Sehingga, masyarakat mau melakukan upaya pencegahan dan mitigasi.
“Diharapkan korban jiwa dapat dikurangi,” kata Doni.
Di samping itu, Doni menyampaikan,Gereja Katolik Indonesia turut memberikan bantuan dalam penanganan Covid-19. Bantuan tersebut berupa dukungan dokter dan rumah sakit Katolik untuk penanganan pasien Covid-19.