Ahad 22 Mar 2020 18:10 WIB

PTPN VII Resmi Terapkan Pegawai Kerja dari Rumah

Setiap karyawan yang kena WFH wajib laporan disertai foto on the spot, 

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Seluruh ruangan direksi PTPN VII di kantor pusat Bandar Lampung disemprot disinfektan, Jumat (20/3). (dok. Humas PTPN VII)
Foto: dok. Humas PTPN VII
Seluruh ruangan direksi PTPN VII di kantor pusat Bandar Lampung disemprot disinfektan, Jumat (20/3). (dok. Humas PTPN VII)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII mulai menerapkan seluruh karyawan untuk bekerja dari rumah mulai Senin (23/3). Kebijakan tersebut mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan virus korona.

Sekretaris Perusahaan Okta Kurniawan mengatakan,jajaran direksi terus mengikuti perkembangan situasi lokal dan nasional mencermati kebijakan pemerintah tentang wabah virus korona di Indonesia.

 

“Ya, kami terus mencermati keadaan. Dan sebagai respons antisipatif, manajemen memutuskan untuk memberlakukan working from home mulai Senin (23/3). Tentang sampai kapan, ini akan diputuskan kemudian dengan melihat perkembangan,” kata dia dalam keterangan persnya, Ahad (22/3).

Okta mengatakan, direksi PTPN VII mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman WFH di lingkungan PTPN VII dan anak perusahaannya dengan banyak konsideran landasan hukum berkait pencegahan Covid-19.  Tentang teknis WFH, Okta menjelaskan, tidak semua karyawan bekerja dari rumah. Sebab, kata dia, banyak pekerjaan yang memang harus dikerjakan langsung secara fisik dan membutuhkan kehadiran.

Komposisinya sekitar 30 persen banding 70 persen.Artinya, yang tetap bekerja di kantor atau tempat tugasnya 30 bekerja dan yang bisa dikerjakan di rumah 70persen. Itu untuk pekerjaan manajemen atau teknis kantor. Sedangkan pekerjaan seperti pekerja penyadap, pemanen, dan teknis kebun lainnya tetap bekerja. Juga petugas keamanan, kebersihan, dan tenaga kesehatan.

Sedangkan teknis pengaturan dalam WFH ini, dia mengatakan, manajemen telah mengidentifikasi secara seksama bidang pekerjaan yang bisa dilakukan daring atau bisa dikerjakan di rumah. Ia menyebutkan, operasional administrasi PTPN VII yang berbasis teknologi informasi sudah memungkinkan banyak pekerjaan yang bisa digarap dari rumah.

“Manajemen kami sudah menggunakan IT yang terintegrasi. Jadi, sebetulnya, banyak sekali pekerjaan yang bisa dikerjakan di luar kantor. Sistem ERP (enterprise resource planning) yang kami gunakan, semua sudah daring. Jadi, tidak terlalu kendala kita bekerja dari rumah. Semua akan tetap berjalan dengan baik,” kata dia. 

Okta memastikan pemberlakuan WFH tidak bisa disalah gunakan. WFH bukan libur, tetapi mengerjakan pekerjaan dari rumah. Untuk itu, manajemen memberlakukan pelaporan aktivitas seluruh karyawan yang terkena WFH melalui berbagai aplikasi kepada pimpinan.

Setiap karyawan yang kena WFH wajib laporan disertai foto on the spot sekaligus progres pekerjaannya setiap hari sebagaimana kalau absen jam 7.00 dan jam 17.00 saat pulang. Jadi, ini jam kerja di rumah. Bukan dikerjakan di luar rumah, misalnya di mal, tempat hiburan, atau di tempat lain, termasuk di kampung. Intinya, tetap di rumah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement