Ahad 22 Mar 2020 18:52 WIB

IDAI: Balita dan Dokter Anak Bisa Terinfeksi Covid-19

Dokter anak bisa terinfeksi saat menangani anak yang terinfeksi Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Dokter memeriksa gigi anak-anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan makin banyaknya kasus orang yang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) di Tanah Air juga membuat balita dan dokter anak yang menanganinya bisa ikut terserang virus itu.
Foto: Republika/ Wihdan
Dokter memeriksa gigi anak-anak. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan makin banyaknya kasus orang yang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) di Tanah Air juga membuat balita dan dokter anak yang menanganinya bisa ikut terserang virus itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan makin banyaknya kasus orang yang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) di Tanah Air juga membuat balita dan dokter anak yang menanganinya bisa ikut terserang virus itu. Apalagi, jumlah balita di Indonesia tidak sedikit yaitu sekitar 25 juta jiwa.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengkhawatirkan kasus infeksi virus ini yang terus terjadi dan bisa menularkan pada anak. "Suatu saat, dokter anak juga bisa terinfeksi saat menangani anak yang terinfeksi (Covid-19)," ujarnya saat video conference pandangan dokter mengenai situasi Covid-19 di Indonesia terkini, Ahad (23/3).

Baca Juga

Karena itu, ia meminta dokter anak yang berusia diatas 65 tahun

jangan membuka praktik dulu. Sebab, seperti diketahui, virus ini bisa mematikan ketika meginfeksi orang-orang yang berusia lanjut. 

Selain itu, ia meminta anak-anak yang dibawa berobat bisa menggunakan baju dan perlengkapan yang aman dan memadai supaya tidak menularkan penyakit, termasuk virus itu. "Kemudian akhirnya menularkan pada dokter anak," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement