REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti minimnya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis untuk merawat pasien yang tertular virus Covid-19. Ia meminta Polri untuk menyelidiki stok APD untuk menghindari oknum yang sengaja menimbunnya.
"Memang bisa jadi kelangkaan APD itu karena stoknya menipis akibat permintaan melonjak pesat. Namun kemungkinan ini termasuk yang harus diselidiki," ujar Arsul lewat keterangannya, Ahad (22/3).
Polri dapat bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk menyelidiki keluhan para tenaga medis dan rumah sakit ini. "Polri dan PPNS atau pejabat berwenang Kemendag turun mendatangani mereka, mengecek arus suplai-distribusi APD mereka dan melihat harganya di lapangan," ujar Arsul.
Wakil Ketua MPR itu mengingatkan, ketentuan pidana dalam Pasal 107 dan 108 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum pidana. Jika nantinya, memang ditemukan oknum yang menimbun APD.