Senin 23 Mar 2020 06:19 WIB

Pemilihan Wagub DKI Didorong Kamis

Riza tegaskan telah mendapatkan surat keputusan pengunduran diri dari DPR.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi(dok. Humas FPKS  DKI Jakarta)
Foto: dok. Humas FPKS DKI Jakarta
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi(dok. Humas FPKS DKI Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi menunda Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang sedianya dilakukan pada Senin (23/3) ini. Keputusan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus korona.

"(Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI) sementara ditunda," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abdurahman Suhaimi saat dihubungi Republika, Ahad (22/3).

Sebelumnya, dua calon wakil gubernur (cawagub), A Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS, telah disahkan oleh panitia pemilihan (panlih). Tahapan terakhir adalah rapat paripurna pemilihan yang sebelumnya direncanakan pelaksanaannya pada Senin (23/3) ini.

Suhaimi menuturkan, penundaan itu dilakukan sampai batas yang belum ditentukan dan melihat situasi yang ada. Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta itu menilai, keselamatan jiwa harus diutamakan dibandingkan menggelar pemilihan Wagub DKI di tengah kekhawatiran penyebaran virus korona.

"Nanti melihat situasi, mudah-mudahan (virus) korona ini cepat reda sehingga bisa segera dijadwalkan (rapat paripurna) karena keselamatan jiwa harus diutamakan," tutur Suhaimi.

Diketahui, berdasarkan salinan surat yang diterima Republika, Ahad (22/3), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menandatangani surat pembatalan paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta. Dalam surat itu, belum diketahui hingga kapan paripurna pemilihan Wagub DKI akan ditunda.

"Mengingat kondisi saat ini yang kurang kondusif, dan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Prasetio dalam surat tersebut.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Taufik, mengatakan, jika kondisi sudah berangsur pulih, pihaknya akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna pada Kamis (26/3) mendatang. "Insya Allah, kita sih dorong supaya hari Kamis (26/3) lah. Nanti tinggal protokol korona disiapkan oleh panlih," kata Taufik.

Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurmansjah Lubis, mengatakan, keputusan untuk menunda pemilihan wagub DKI sudah tepat. Sebab, kata dia, di tengah situasi wabah virus korona saat ini memberikan risiko tinggi penyebaran jika pemilihan tetap dilakukan.

“Bayangkan, jika (pemilihan) itu terjadi, di ruangan paripurna akan berkumpul 106 anggota legislatif DPRD DKI ditambah pejabat Pemprov DKI dan undangan bisa diestimasikan 300 orang lebih akan berkumpul. High risk saat pandemi korona virus terjadi,” ujar Nurmansjah, Ahad.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, calon wakil gubernur DKI dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, juga tidak mempermasalahkan keputusan penundaan pelaksanaan pemilihan cawagub tersebut. “Enggak apa-apa. Kan ada edaran dari gubernur supaya mengurangi pertemuan, menjaga jarak, supaya mencegah korona ini,” ujar Riza.

Klarifikasi

Di sisi lain, Riza memastikan terkait tudingan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon wagub telah diselesaikan sesuai aturan yang ada. Riza menegaskan, dia telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

Dia menuturkan, pengunduran dirinya itu telah mendapatkan surat keputusan dari instansi terkait, yakni DPR RI. Bahkan, kata Riza, dia sampai membuat dua surat pengunduran diri.

“Karena dari instansi DPR RI, saya sudah mundur. Bahkan, mundurnya saya itu sudah betul. Bahkan, saya membuat surat dua, menyatakan mundur dari DPR RI dan juga menyampaikan mundur melalui partai,” kata Riza.

Menurut Riza, Partai Gerindra pun sudah meneruskan surat pengunduran dirinya dari partai ke DPR RI. “DPR RI juga sudah menjawab bahwa saya sudah diterima, disetujui, dan diputuskan diberhentikan, bahkan sudah diteruskan ke presiden. Untuk kemudian dikeluarkan keppres,” ujar Riza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement