Ahad 22 Mar 2020 20:53 WIB

Soal Kelanjutan Kompetisi, LIB Minta Masukan Klub-Klub

Masukan tersebut meliputi kelanjutan pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, dan Ketua Umum PSSI, M Iriawan, menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara pembukaan Liga 2 Indonesia di Stadion Batakan, Balikpapan, Sabtu (14/3). (@kemenpora_ri)
Foto: @kemenpora_ri
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, dan Ketua Umum PSSI, M Iriawan, menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara pembukaan Liga 2 Indonesia di Stadion Batakan, Balikpapan, Sabtu (14/3). (@kemenpora_ri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator liga Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB), meminta masukan dari klub-klub. Permintaan tersebut dituangkan LIB dalam surat resmi yang disebarkan ke tim-tim peserta Liga 1 dan 2 2020.

"Pada prinsipnya kami berusaha untuk mencari solusi yang komprehensif dengan mempertimbangkan banyak hal yang terkait dengan situasi saat ini. Selain arahan dari pemerintah dan Ketua Umum PSSI, kami juga meminta masukan dari klub terkait kondisi di wilayah masing-masing," ujar Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri.

Menurut Cucu, masukan tersebut meliputi kelanjutan pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 2020.Selain itu, klub pun diminta untuk memberikan pandangan mengenai penjadwalan liga dan izin keamanan.

Semua ide, gagasan dan pendapat klub nantinya disesuaikan dengan kebijakan dan keadaan persebaran penyakit virus corona (COVOD-19) di wilayah masing-masing.

Masukan dari klub peserta Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 ditunggu LIB hingga 23 Maret 2020.

Sebelumnya, PSSI resmi menghentikan sementara pelaksanaan Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 demi menghambat laju penyebaran virus corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) dan surat dari Menpora Zainudin Amali tentang protokol kewaspadaan pencegahan wabah virus yang menyerang sistem pernapasan itu bagi kegiatan olahraga.

"Pencabutan atas penghentian Liga 1 dan Liga 2 menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyebaran COVID-19 di Indonesia, yang akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI," kata Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement