Ahad 22 Mar 2020 22:59 WIB

Mengenal Pengertian Hadas, Jenis, dan Konsekuensi Hukumnya

Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil.

Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil. Wudhu (ilustrasi)(Tahta Aidilla/Republika)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil. Wudhu (ilustrasi)(Tahta Aidilla/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat. Hadas dibedakan menjadi hadas besar dan hadas kecil. 

Mengutip Ensiklopedi Islam, hadas kecil yang sudah disepakati para ahli fikih diantaranya adalah keluar air kencing, air besar (tinja), angin, mazi (air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercanda), dan wadi (semacam cairan putih kental yang keluar dari alat kelamin mengiringi air kencing) yang semuanya terjadi dalam keadaan sehat.

Baca Juga

Sementara hilangnya akal karena pingsan, gila, atau mabuk, oleh jumhur ulama dikiaskan sebagaimana keadaan ketika tertidur, dan termasuk ke dalam hadas kecil. 

Ada pula hadas kecil yang masih dalam perdebatan, yaitu segala najis yang keluar dari tubuh, tidur, menyentuh wanita dengan tangan atau dengan anggota tubuh lain yang sensitif, menyentuh zakar, memakan makanan yang dibakar api, tertawa dalam sholat, dan membawa mayat.

Hadas kecil bisa dihilangkan dengan melakukan thaharah syar’iyyah yang disebut wudhu. Hal ini dikuatkan firman Allah SWT yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,.. (QS Al Maa’idah:6) juga sabda Nabi SAW yang artinya: “Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci...” (HR Muslim).

Hadas besar terjadi pada orang yang dalam keadaan janabah (orangnya disebut junub) dan wanita dalam keadaan haid. Untuk mensucikan diri, seorang junub atau wanita haid wajib melakukan mandi. 

Dasar hukumnya ada pada firman Allah SWT yang artinya:... dan jika kamu junub maka mandilah... (QS.Al Maa’idah [5]: 6) dan firman lainnya yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘haid itu adalah suatu kotoran.’... (QS Al Baqarah [2]: 222).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama sepakat bahwa keluarnya mani dari seseorang baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat, baik waktu tidur ataupun bangun, merupakan hadas besar dan diwajibkan mandi. 

Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah (salah seorang istri Nabi SAW) yang artinya: Ya Rasulullah, wanita bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah ia wajib melakukan mandi? Rasulullah menjawab: Ya apabila ia meliahat air (keluar air mani). 

Namun, ada pendapat lain dari An-Nakha’i, seorang ulama fikih di Kufah dan seorang tabiin yang mulia. Ia berpendapat bahwa wanita tidak wajib melakukan mandi karena bermimpi bersetubuh lalu keluar mani.

Hadas besar karena janabah juga masih diperselisihkan di kalangan ulama. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sekelompok Ahl Az Zahir (ulama yang mendasarkan pendapatnya pada teks dalil) mewajibkan mandi karena bertemunya dua alat kelamin lelaki dan wanita, baik mengeluarkan mani ataupun tidak. 

Akan tetapi, sekelompok Ahl az-Zahir lain hanya mewajibkan apabila pertemuan dua alat kelamin lelaki dan wanita disertai keluarnya mani. Selain itu, ulama juga berselisih mengenai sifat keluarnya mani tersebut. 

Imam Malik berpendapat bahwa kenikmatan saat keluarnya mani itu yang mewajibkan mandi. Sementara Imam Syafi’i berpendapat keluarnya mani itu sendiri yang telah mewajibkan mandi, baik disertai atau tanpa kenikmatan.

Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadas besar. Imam Malik melarang memasuki masjid sama sekali. Imam Syafi’i hanya membolehkan lewat tanpa menetap di dalamnya. 

Sementara Dawud membolehkan semuanya. Untuk wanita haid, jumhur ulama melarang membaca Alquran, namun ada golongan ulama yang membolehkannya. 

Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Alquran karena panjangnya masa haid. Selain itu, bagi wanita haid dan nifas juga terdapat larangan puasa dan bersetubuh. 

 

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement