Senin 23 Mar 2020 10:31 WIB

Tangani Corona, Depok Kucurkan Anggaran Rp 20 Miliar

Pemkot Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 73 hari.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Wali  Kota Depok Muhammad Idris.
Foto: Dinkominfo Depok
Wali Kota Depok Muhammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Untuk tangani penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengucurkan anggaran Rp 20 miliar. Anggaran tersebut berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT). 

"Anggaran dari BTT tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam penanganan Covid-19," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (23/3).

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan penanganan kasus terkonfirmasi Covid-19, selain memfungsikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok sebagai rumah sakit rujukan untuk kasus ringan dan sedang, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (UI) untuk dijadikan sebagai Rumah Sakit yang didedikasikan untuk penanganan Covid-19.

"Kami juga terus melakukan penyemprotan disinfektan ke 51 titik di area publik secara masif serta mengadakan sosialisasi secara mobile di seluruh wilayah di Kota Depok," tutur Idris.

Menurut Idris, pihaknya juga akan menyiapkan rapid test Covid-19 untuk kasus Pasien dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP).dan warga yang harus mendapatkan prioritas, sesuai jadwal yang akan kita tentukan. "Semoga seluruh upaya yang dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona," harapnya.

Pemkot Depok pun telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 73 hari. "Kami telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sejak 18 Maret hingga 29 Mei mendatang," ungkap Idris. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement