REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memberi insentif bulanan bagi tenaga medis yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Insentif bulanan ini hanya diberi kepada dokter, perawat, dan tenaga medis lain di daerah yang sudah menetapkan status 'Tanggap Darurat Covid-19'.
Artinya, provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menetapkan status tanggap darurat maka tidak berlaku kebijakan ini.
"Ini hanya berlaku bagi daerah yang telah nyatakan tanggap darurat," jelas Jokowi usai meresmikan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS darurat corona, Senin (23/3).
Sejumlah daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat Covid-19, antara lain adalah Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Kota Bogor, dan Kota Depok.