Senin 23 Mar 2020 10:56 WIB

Risma Imbau Warganya Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Pemerintah menghentikan kegiatan yang melibatkan massa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan ke pengendara motor di Surabaya, Jawa Timur, ahad (22/3/2020).
Foto: ANTARA/zabur karuru
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan ke pengendara motor di Surabaya, Jawa Timur, ahad (22/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia. Surat edaran dengan Nomor: 360/3324/436.8.4/2020 tersebut, dikeluarkan seiring semakin berkembangnya penyebaran Covid-19.

Dalam suat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengimbau warganya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat. Risma juga mengimbau warga menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting

Baca Juga

"Serta mengimbau ketua RT/RW berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya di titik-titik strategis di wilayah masing-masing," kata Risma di Surabaya, Senin (23/3).

Lewat surat tersebut, wali kota perempuan pertama di Surabaya itu juga meminta diberlakukannya pembelajaran jarak jauh melaui media daring bagi peserta didik. Imbauan tersebut diarahkan pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, yakni PAUD/ TK, SD, SMP,LKP dan PKBM.

Risma juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Siaga yang dimaksud dengan mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

“Seluruh pelanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Risma.

Risma juga meminta untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kota Surabaya dengan melibatkan massa. Seperti hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata, dan sejenisnya.

“Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu Balita, remaja dan Lansia,” kata Risma.

Tak hanya itu, area publik milik Pemerintah Kota Surabaya, di antaranya, taman kota, hutan kota, taman baca, perpustakaan kota, broadband learning center ,dan sebagainya tutup sementara. Risma juga mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun, kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, pelabuhan, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai protokol area publik yang ditetapkan pemerintah.

“Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan," kata Risma.

Seluruh pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe, dan sejenisnya diimbau untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai protokol. Sementara itu, kepada pengelola dan penghuni apartemen, rumah susun, perumahan, perkantran, dan area industri diwajibkan menerapkan standar kesehatan maksimum, juga sesuai protokol.

“Warga untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia,” kata Risma.

Risma juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Daerah (BUMD) kota Surabaya untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selanjutnya, warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa.

“Bagi warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi Command Center 112 atau Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Bisa juga ke Dinas Kesehatan, dengan contact person dr. Ponco Nugroho Bangun FR di 081217905673,” kata Risma.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement